SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM
Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?
Jawab:
Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, “Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah.” Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).
Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah,” Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, “Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” Usamah lalu berkata, “Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu mengetahui isi hatinya?”
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, “Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad.”
ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?
Jawab:
Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.
Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga,
walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk
pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan
kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum
bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka,
karena didalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun
dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan
Shahih Muslim, yaitu:
Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Barangsiapa mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ kemudian
meninggal, maka pasti masuk surga.”
Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Akan keluar dari
neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’
walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya.”
Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi
saw telah bersabda, “Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan
memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal
diantara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka
pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri.” Nabi
saw. mengulangi sampai dua kali.
Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak
untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya
(mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya ialah, meskipun dia
banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.
Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak
selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih dahulu
karena perbuatan maksiatnya.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG
Pertanyaan:
Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?
Jawab:
Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat,
maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum
Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya
menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang jelas, yang ditetapkan
oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan
sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan
dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah
ini:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula)
bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka …” (Q.s. Al-Ahzab: 36) .
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah
jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan
(dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak
diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang
demikian itu dinamakan oleh para ulama:
“Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”
Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu
termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya,
membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum
pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara
yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum
tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi
kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan
jelas oleh Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi saw. yang
shahih atau mutawatir, dan menjadi ijma’ oleh ummat Muhammad
saw. dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan
hal ini, berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali
bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh dari sumber
informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat
kaum Muslimin.
Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA, terkecuali Nabi muhamad SAW
Pertanyaan:
Apakah ada manusia yang sempurna?
Jawab:
Tiada manusia yang sempurna, karena setiap orang mempunyai kelemahan.
Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat
buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau
sempurna.
Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di
pertengahan antara dua hal yang berdekatan. Bagi seseorang sesuatu
itu warnanya putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa
adanya warna yang lain, tidak putih dan tidak pula hitam.
Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu Dzar r.a., beliau
bersabda, “Engkau seorang yang masih ada padamu sifat Jahiliyah.”
Abu Dzar adalah seorang sahabat yang utama, termasuk dari
orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada
kekurangannya.
Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:
“Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak
dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya maksud akan berjihad, maka
dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya.”
Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang mengatakan sebagai berikut:
“Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih dalam
kalbunya; setiap kali iman bertambah, maka bertambah putihlah
kalbu itu. Begitu seterusnya, hingga kalbunya menjadi putih semua.
Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam
kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan, maka bertambah pula
hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.
Demi Allah, jika dibuka hati seorang Mukmin, maka tentu tampak
putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir, maka tentu tampak hitam
sekali.”
Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya
atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi
sedikit.
SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?
Pertanyaan:
Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?
Jawab:
Yang layak disebut kafir ialah orang yang dengan
terang-terangan tanpa malu menentang dan memusuhi agama Islam,
menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya yang terkutuk.
Bukan orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara lahir,
walaupun dalamnya buruk dan imannya lemah, tidak konsisten antara
perbuatan dan ucapannya. Orang itu dalam Islam dinamakan “munafik”
hukumnya.
Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam, tetapi di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.
Di bawah ini kami kemukakan golongan (orang-orang) yang layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:
1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu falsafah
dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat dan hukum-hukum
Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan
bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya
sekular, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan
memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk
kembali pada syariat dan hukum Allah.
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz,
Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada
di Suriah dan sekitarnya.
Al-Imam Ghazali pernah berkata:
“Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya kufur.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam.”
Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu yang
bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri. Begitu juga
golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang beranggapan bahwa
pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.