MU'ALAF - TERTAWA DAN MENAGIS

Sunday 10 August 2014

MU'ALAF




SYARAT UTAMA BAGI ORANG YANG MASUK ISLAM


Apa syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam?
Jawab:
Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yaitu, “Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah.” Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).
Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, “Laa ilaaha illallaah,” Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, “Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” Usamah lalu berkata, “Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu mengetahui isi hatinya?”
Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, “Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad.”
ORANG YANG MENGUCAPKAN SYAHADAT, PASTI MASUK SURGA
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang semasa hidupnya selalu mengerjakan maksiat, akan tetapi pada akhir hayatnya (ketika sakaratul maut) dia mengucapkan dua kalimat Syahadat?
Jawab:
Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan bertauhid, yaitu sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir dia berikrar dan mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia berhak berada di sisi Allah dan masuk surgaNya.









Orang tersebut sudah dapat dipastikan oleh Allah akan masuk surga, walaupun masuknya terakhir (tidak bersama-sama orang yang masuk pertama), karena dia diazab terlebih dahulu di neraka disebabkan kemaksiatan dan dosa-dosanya yang dikerjakan, yang belum bertobat dan tidak diampuni. Tetapi dia juga tidak kekal di neraka, karena didalam hatinya masih ada sebutir iman. Adapun dalil-dalilnya sebagaimana diterangkan dalam hadis Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu:
Dari Abu Dzar r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ kemudian meninggal, maka pasti masuk surga.”
Dari Anas r.a., bahwa Nabi saw. telah bersabda, “Akan keluar dari neraka bagi orang yang mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah,’ walaupun hanya sebesar satu butir iman di hatinya.”
Dari Abu Dzar pula, dia telah berkata bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda, “Telah datang kepadaku malaikat Jibril dan memberi kabar gembira kepadaku, bahwa barangsiapa yang meninggal diantara umatmu dalam keadaan tanpa mempersekutukan Allah, maka pasti akan masuk surga, walaupun dia berbuat zina dan mencuri.” Nabi saw. mengulangi sampai dua kali.
Banyak hadis yang menunjukkan bahwa kalimat Syahadat memberi hak untuk masuk surga dan terlindung dari neraka bagi yang mengucapkannya (mengucap Laa ilaaha illallaah). Maksudnya ialah, meskipun dia banyak berbuat dosa, dia tetap masuk surga, walaupun terakhir.
Sedangkan yang dimaksud terlindung dari neraka ialah tidak selama-lamanya di dalam neraka, tetapi diazab terlebih dahulu karena perbuatan maksiatnya.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN SESEORANG
Pertanyaan:
Apa yang menyebabkan Islam seseorang menjadi batal?
Jawab:
Setiap manusia, apabila telah mengucapkan dua kalimat Syahadat, maka dia menjadi orang Islam. Baginya wajib dan berlaku hukum-hukum Islam, yaitu beriman akan keadilan dan kesucian Islam. Wajib baginya menyerah dan mengamalkan hukum Islam yang jelas, yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tidak ada pilihan baginya menerima atau meninggalkan sebagian. Dia harus menyerah pada semua hukum yang dihalalkan dan yang diharamkan, sebagaimana arti (maksud) dari ayat di bawah ini:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka …” (Q.s. Al-Ahzab: 36) .
Perlu diketahui bahwa ada diantara hukum-hukum Islam yang sudah jelas menjadi kewajiban-kewajiban, atau yang sudah jelas diharamkan (dilarang), dan hal itu sudah menjadi ketetapan yang tidak diragukan lagi, yang telah diketahui oleh ummat Islam pada umumnya. Yang demikian itu dinamakan oleh para ulama:
“Hukum-hukum agama yang sudah jelas diketahui.”
Misalnya, kewajiban salat, puasa, zakat dan sebagainya. Hal itu termasuk rukun-rukun Islam. Ada yang diharamkan, misalnya, membunuh, zina, melakukan riba, minum khamar dan sebagainya.
Hal itu termasuk dalam dosa besar. Begitu juga hukum-hukum pernikahan, talak, waris dan qishash, semua itu termasuk perkara yang tidak diragukan lagi hukumnya.
Barangsiapa yang mengingkari sesuatu dari hukum-hukum tersebut, menganggap ringan atau mengolok-olok, maka dia menjadi kafir dan murtad. Sebab, hukum-hukum tersebut telah diterangkan dengan jelas oleh Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis-hadis Nabi saw. yang shahih atau mutawatir, dan menjadi ijma’ oleh ummat Muhammad saw. dari generasi ke generasi. Maka, barangsiapa yang mendustakan hal ini, berarti mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Mendustakan (mengingkari) hal-hal tersebut dianggap kufur, kecuali bagi orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dan jauh dari sumber informasi. Misalnya berdiam di hutan atau jauh dari kota dan masyarakat kaum Muslimin.
Setelah mengetahui ajaran agama Islam, maka berlaku hukum baginya.
TIADA MANUSIA YANG SEMPURNA IMANNYA, terkecuali Nabi muhamad SAW

Pertanyaan:
Apakah ada manusia yang sempurna?
Jawab:
Tiada manusia yang sempurna, karena setiap orang mempunyai kelemahan. Seseorang yang beriman, tentu mempunyai kesalahan dan memiliki sifat buruk yang sukar dihilangkan. Tiada orang Mukmin yang murni atau sempurna.
Pandangan orang jarang ditujukan pada hal-hal yang berada di pertengahan antara dua hal yang berdekatan. Bagi seseorang sesuatu itu warnanya putih saja, sebagian yang lain hitam saja, mereka lupa adanya warna yang lain, tidak putih dan tidak pula hitam.
Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu Dzar r.a., beliau bersabda, “Engkau seorang yang masih ada padamu sifat Jahiliyah.” Abu Dzar adalah seorang sahabat yang utama, termasuk dari orang-orang pertama yang beriman dan berjihad, akan tetapi masih ada kekurangannya.
Juga didalam Shahih Bukhari diterangkan oleh Nabi saw.:
“Barangsiapa yang meninggal bukan karena melakukan jihad dan tidak dirasakannya (tidak ingin) dalam jiwanya maksud akan berjihad, maka dia mati dalam keadaan sedikit ada nifaknya.”
Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. yang mengatakan sebagai berikut:
“Seorang Mukmin itu permulaannya tampak sedikit putih dalam kalbunya; setiap kali iman bertambah, maka bertambah putihlah kalbu itu. Begitu seterusnya, hingga kalbunya menjadi putih semua.
Begitu juga kemunafikan, pertama ada tanda-tanda hitam dalam kalbunya; dan setiap melakukan kemunafikan, maka bertambah pula hitamnya, sampai hatinya menjadi hitam semua.
Demi Allah, jika dibuka hati seorang Mukmin, maka tentu tampak putih sekali; dan jika dibuka hati orang kafir, maka tentu tampak hitam sekali.”
Ini berarti seseorang tidak dapat sekaligus menjadi sempurna imannya atau menjadi munafik, tetapi kedua hal itu bertahap, yakni sedikit demi sedikit.
SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?
Pertanyaan:
Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?
Jawab:
Yang layak disebut kafir ialah orang yang dengan terang-terangan tanpa malu menentang dan memusuhi agama Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya yang terkutuk.
Bukan orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara lahir, walaupun dalamnya buruk dan imannya lemah, tidak konsisten antara perbuatan dan ucapannya. Orang itu dalam Islam dinamakan “munafik” hukumnya.
Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam, tetapi di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.
Di bawah ini kami kemukakan golongan (orang-orang) yang layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:
1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu bagi masyarakat.
2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum Allah.
3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.
Al-Imam Ghazali pernah berkata:
“Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya kufur.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:
“Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam.”
Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri. Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.